Meskipun tampak menarik untuk memanfaatkan seluruh lahan yang dimiliki, namun ada banyak peraturan tata ruang yang perlu kita ketahui. Mulai dari peraturan setempat, kondisi tanah, hingga perizinan yang diperlukan.
Oleh karena itu, penting mengetahui regulasi terkait luas bangunan yang diperbolehkan. Apakah boleh membangun rumah 100 persen dari luas tanah yang dimiliki?
Aturan Membangun Rumah Di Tanah yang Dimiliki
Di banyak kasus, pemilik tanah bisa memanfaatkan sebagian besar tanah mereka untuk pembangunan rumah. Asalkan seseorang membeli tanah kosong di luar kawasan perumahan.
“Akan tetapi kalau kita beli tanah kosong, terus kita bangun, kita full kan bangunan itu sesuai daripada sertifikat, pun tidak jadi masalah.” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja, kepada detikcom via telepon seluler, pada Kamis (28/3/2024) lalu.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011, di mana pemilik tanah diperbolehkan untuk membangun 100 persen bangunan rumah seluas tanah yang dimiliki, sesuai dengan yang tertera di dalam sertifikat tanah.
“Karena sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011, ini kan ada semua berkaitan pasal yang mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman, Jadi, kalau misalkan poin pertanyaannya, apakah bisa membangun tanah yang memang kita beli itu full langsung bangunan? poinnya kalau itu tanahnya kosong, poinnya bisa. Nah, ada pun kalau yang di perumahannya itu yang menjadi pembedanya,” jelasnya.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membangun Rumah
Dalam catatan detikProperti, Febrian mengatakan jika seseorang membeli tanah saja di perumahan tidak berikut bangunan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Utamanya yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Karena kedua fasilitas tersebut menyangkut kepentingan banyak orang, sehingga pembangunan rumah harus mematuhi batas-batas ketentuan yang sudah ditetapkan. “Nah, fasilitas umum ya yang memang harus kita pikirkan. Misalkan kalau ada perumahan tapi kita beli tanahnya aja, nggak apa-apa, yang penting jangan naik ke trotoar melewati batas siring untuk pembuangan air, itu yang memang harus kita pikirkan,” ujar Febrian.
Source: detik.com